Apakah Wanita Muslimah Boleh Mengenakan Celana?

73075_largeSaat ini zaman semakin maju dengan wanita banyak beraktivitas diluar rumah, yang menginginkan banyak kepraktisan, seperti hal nya celana ini. Terkadang beberapa temen saya sesama muslim mereka terkadang memberi pertanyaan, boleh tidak wanita muslimah mengenakan celana. Tentu kita terlebih kita pribadi bertanya-tanya sebagai soerang wanita muslimah.

Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”

Celana panjang yang dimaksud disini adalah celana panjang seperti laki-laki pada umumnya. Karena pada dasarnya celana adalah ciri khas pakaian lelaki, bukan pakaiaan wanita. Namun ada beberapa ulama membolehkan celana jika diatas celana dikenaka rok panjang atau abaya atau pakaian panjang yang menutupinya maka unsur penyerupaan mirip laki-lakinya akan hilang. Sehingga larangan menjadi hilang.

Kebanyakan  para ulama membolehkan celana panjang dengan catatan sebagai pakaian dalam yang diatasnya rok panjang atau pakaian yang tidak ketat dan longgar, tidak membentuk lekuk tubuh wanita secara jelas.

 

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *