Ada beberapa kriteria ketika berbusana syar’i, diantaranya :
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (QS.An Nuur 24: 31)
2. Tidak sempit (longgar) dan tidak transparan
Sebaiknya seorang muslimah tidak mengenakan rok atau celana ketat, jika ketat maka akan terlihat bentuk tubuh seorang muslimah. Pakailah rok yang longgar, dan tak lupa mengenakan celana panjang longgar didalam, jikalau tersingkap roknya misalnya karena hembusan angin maka akan terlihat lekukan tubuh. Tapi jika mengenakan legging yang longgar sebagai dalaman, maka bentuk tubuh tak akan terlihat. Kriteria ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah Radhiallahu’Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)
3. Tidak Tabarruj
Tabarruj yaitu tidak bersolek (berhias) seperti wanita jahiliyah, sebab sesungguhnya makeup terbaik bagi muslimah adalah air wudhu dan akhlaknya yang mulia. Air wudhu sebagai obat anti aging yang paling aman, tidak perlu memakai obat-obatan untuk membuat mempercantik wajah.
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab (33): 33)
4. Tidak Menyerupai pakaian dan perhiasan wanita kafir dan ahli maksiat, serta tidak menyerupai pakaian laki-laki
Maksudnya adalah tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir, dari sisi model hijabnya, pakaiannya. jika pakaian orang-orang kafir dipakai oleh muslimah maka manusia akan terbawa fikiran bahwa itu bukan pakaian wanita muslimah yang syar’i dan bukan pula wanita baik-baik. Mereka langsung mengira itu adalah busana wanita kafir.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud No. 4098, Ibnu Hibban No. 5751, 5752, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9253. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 5095)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki itu maksudnya pakaian yang biasa dipakai oleh laki-laki. misalnya celana jeans, hem, dll. Sebaiknya seorang muslimah tidak tomboy, maskulin, dan bertingkah seperti laki-laki.
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.”
(HR. Ibnu Majah No. 1903. Imam Ahmad Al Kinani berkata: isnadnya hasan. Lihat Mishbah Az Zujaajah, 2/108. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih. Lihat Adabuz Zifaf, Hal. 121)