Ketika kita berbicara mengenai hijab berarti kita berbicara tentang kewajiban, segala hal yang wajib diatur oleh syariat Islam, peraturan tentang ketentuan dan kriteria sudah di jelaskan dalam Al-quran dan hadis.
Hijab dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara yang berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata Hijab lebih merujuk kepada kerudung yang dikenakan oleh wanita muslimah.
Jilbab menurut pengertian bahasa arab adalah busana muslim terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslimah. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah Hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-
Quran.
Setiap jilbab adalah hijab tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak. Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-hijab adalah benda yang menutupi sesuatu. Hijab menurut Al-quran artinya penutup secara umum, bisa berupa tirai pembatas, kain, gordin, dan pembatas atau penutup lainnya.
Makna lain hijab adalah sesuatu yang menutupi atau mengahalang dirinya. Hijab biasa juga digunakan sebagai pembatas interaksi saat sedang syuro. Pernah melihat ada yang rapat menggunakan hijab? ya itu sebagai pembatas ketika ada rapat.
Jikalau jilbab ialah pakaian yang longgar dan dijulurkan keseluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Hal ini sudah tertuang dalam perintah Allah SWT dalam Al-Quran sura Al-Ahzab ayat 59 “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”. Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam bahasa Arab, Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dikenakan wanita muslimah untuk menutupi dada, dan bagian belakang tubuh.
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalabiib yang berarti pakaian yang lapang atau luas. Istilah jilbab dugunakan di negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan pakaian dengan penamaan yang berbeda-beda. Contohnya di Malaysia dikenalnya tudung, di Turki jilbab dikenalnya charshaf, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya dikenalnya milayat, diIrak abaya, di iran chador, dan lain sebagainya. Di Indonesia penggunaan kata jilbab dikenakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang di padupadankan dengan pakaian yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakan. Jilbab Hukumnya adalah wajib bagi wanita muslimah bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat. Hijab adalah berasal dari bahasa Arab, artinya sama dengan tabir atau diding/penutup pengertiaannya adalah bahwa hijab atau tabir disini adalah sebagai penutup dengan menggunakan tirai atau yang memisahkan atau membatasi dengan pakaian baik berupa gordin, kain, dan lain-lain.
Jika kita simpulkan bahwa hijab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar, dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh AlQurthuby:”Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh “. Kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun jilbab dalam surah Al-ahzab ayat 59 Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Dari Berbagai Sumber mengenai jilbab dan hijab.